Showing posts with label Pernikahan. Show all posts
Showing posts with label Pernikahan. Show all posts

Friday, 5 February 2010

HIKMAH DAN HUKUM NIKAH

HIKMAH DAN HUKUM NIKAH
Oleh: Abu Hamzah Ibnu Qomari

Hikmah Syariat Nikah
1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)




“Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)
Kisah:
Al Ghazali bercerita tentang sebagian ulama, katanya:”Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya:”Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab:”Ya”. Maka dia berkata:”Panjangkan (julurkan) lehermu.” Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasakan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat. Kemduian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pasa saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata:”Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya! Nikahlah!” Maka sayapun menikah dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan.” (Faidhul Qadir VI/103 no.8591)
3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
5. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38
6. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
7. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
8. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.
Hukum Nikah
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dapat dibagi menjadi lima:
1. Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.
Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nkah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yangb tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterumu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
4. Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.
Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.


Sumber: http://abuzubair.wordpress.com/2007/09/01/hikmah-dan-hukum-nikah/

Saturday, 16 January 2010

Nikah Jarak Jauh

Assalamu''alaikum wr, wb...

Puji syukur kehadirat Alloh SWT, semoga rahmat dan hidayah Nya selalu tercurahkan kepada kita...

Pak ustadyangdirahmati Alloh SWT, ada beberapa halyangingin sy tanyakan, di antaranya:

1. Apakah ada hadist ataupun fiqihyangmenjelaskan tentang pernikahan jarak jauh(calon pasangan suami isteri tidak bertemu), contoh: calon isteri di indonesia& calon suami di luar negri

2. Bagaimana dengan hukum pernikahanyangtidak dihadiri oleh orang tua dari kedua mempelai, karena banyak terjadi dikalangan anak muda sekarangyangmengikuti trend menikah di luar negri tanpa menghadirkan orang tua mereka

Sementara demikianyangingin sy tanyakan semoga jawaban pak ustad dpt menjadi referensi berharga untuk saya, trimakasih.

Jazakumulloh..... Wassalamualaikum wr. Wb


jawaban
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada masalah untuk melakukan nikah jarak jauh, di mana pengantin laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Sama sekali tidk ada masalah. Mengapa tidak ada masalah?

Karena akad nikah atau ijab kabul dalam syariah Islam memang tidak terjadi antara pengantin laki dan pengantin perempuan. Ijab kabul terjadi antara pengantin laki dengan ayah kandung/ wali dari pengantin perempuan.

Maka cukuplah si pengantin laki dan calon mertuanya itu saja yang mengucapkan ijab kabul. Asalkan ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah aqil baligh, akad itu sudah sah.

Taukil

Lebih jauh lagi, dalam syariah Islam juga dikenal taukil, yaitu mewakilkan kewenangan untuk melakukan suatu akad kepada orang lain. Akad yang bisa diwakilkan ini bukan hanya akad nikah, tetapi juga termasuk akad jual beli.

Jadi seperti akad jual beli yang boleh diwakilkan kepada orang lain, maka akad nikah pun buleh diwakilkan. Kedua belah pihak boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain.

Calon suami boleh meminta temannya atau siapa pun untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab kabul. Demikian juga hal yang sama berlaku buat wali, dia boleh meminta orang lain untuk bertindak atas nama dirinya untuk melakukan ijab qabul.

Kalau dua-duanya mewakilkan ijab qabul kepada orang lain, maka kejadiannya betul-betul luar biasa. Karena tak satu pun dari para pihak yang datang duduk di majelis akad nikah. Tapi hukum akad nikahnya tetap sah. Sebab masih ada dua saksi yang akan berfungsi sebagai ''supervisor'', di mana mereka berdua memastikan bahwa perwakilan dari masing-masing pihak adalah sah.

Nikah Tanpa Izin Orang Tua

Buat seorang wanita, tidak ada nikah tanpa wali. Dan wali adalah ayah kandungnya yang sah. Hanya di tangan ayah kandung sajalah seorang wanita boleh dinikahkan.

Seandainya si ayah kandung tidak mampu menghadiri akad nikah anak gadisnya, maka dia boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain yang dipercayainya.

Namun hak untuk menjadi wali tidak boleh ''dirampas'' begitu saja dari tangan ayah kandung. Bila sampai perampasan itu terjadi, lalu wali gadungan itu menikahkan anak gadis itu, maka akad nikah itu tidak sah. Kalau mereka melakukan hubungan suami isteri, hukumnya zina.

Petugas Pencatat Nikah

Yang lebih menarik, justru kehadiran petugas pencatat nikah yang biasanya memimpin ijab qabul, sama sekali tidak masuk dalam urusan sah atau tidaknya pernikahan.

Meski tugas itu didapat dari pemerintah secara resmi, namun tanpa kehadirannya akad nikah bisa tetap berlangsung.

Sementara anggapan sebagian masyarakat kita, petugas KUA ini seolah menjadi tokoh inti dari sebuah ijab qabul. Padahal tugas hanya sekedar mencatat secara administratif saja. Hadir atau tidak hadir, tidak ada urusan dengan sahnya sebuah akad nikah.

Namun demikian, demi tertibnya administrasi negara, sebaiknya petugas ini dihadirkan juga, akan akad nikah itu secara resmi juga tercatat dengan baik di pemerintahan.

Wallahu ''alam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

sumber: http://www.ustsarwat.com

Wali Nikah Beda Agama

Salamullah'alaikum warahmatuhu wabarokatuh

Pak ustadz, saya mau nanya siapakah yang menjadi wali nikah bila calon wanita yang kita nikahi beragama Nasrani apakah orang tuanya atau bisa diwakilkan dan apakah harus bersahadat dalam ijab kabul sedangkan kita nikah beda agama. Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualaikum wr. wb.

Mawardi


Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keharusan wali nikah beragama Islam adalah hal yang mutlak dan menjadi syarat sah yang harus dimiliki oleh seorang wali. Perlu diketahui bahwa syarat seorang wali itu ada 6 hal:

1. Muslim
2. Berakal (tidak gila)
3. Baligh
4. Adil
5. Merdeka (tidak berstatus budak)
6. Laki-laki

Bila salah satu syarat dari keenam syarat itu tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berhak untuk menjadi wali atas sebuah akad nikah.

Khusus dalam syarat ke-Islaman, ada pengecualian tersendiri dalam kasus khusus. Yaitu apabila wanita yang dinikahkan itu bukan beragama Islam,melainkan seorang wanita pemeluk agama ahli kitab (Nasrani atau Yahudi), maka tidak perlu walinya seorang muslim juga.

Titik masalahnya adalah karena seorang muslim atau atau muslimah tidak boleh diwalikan oleh non muslim. Namun bila pengantin wanita belum lagi menjadi muslimah, maka tidak ada masalah dengan agama sang wali, boleh saja walinya itu juga bukan muslim.

Jadi keharusan wali beragama Islam lantaran karena dia menjadi wali buat seseorang yang beragama Islam. Di dalam hukum Islam, seorang yang bukan muslim tidak berhak dan juga tidak sah menjadi wali bagi seorang muslim. Namun bila yang diwalikan bukan muslim, maka tidak ada masalah.

Dan sebagaimana sudah dibahas berkali-kali di sini tentang pendapat jumhur ulama yang membolehkan wanita ahli kitab dinikahi oleh laki-laki muslim, bila ayah kandung wanita tersebut juga bukan muslim, sudah bisa dijadikan wali dan sah apabila menjadi wali baginya. Sebab wanita itu bukan wanita muslimah.

Untuk lebih jelasnya, silahkan rujuk ke dalam kitab fiqih yang muktamad, salah satunya yang mudah, silahkan buka kitab Kifayatul Akhyar pada bab wali nikah dan syarat keIslamannya.

Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : www.eramuslim.com

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.An-Nur : 33)
2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,\”Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Sumber: Kuliah Syariah Online

Friday, 15 January 2010

Pernikahan Paksa: Perspektif Fiqh dan Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi. Tidak sedikit
pemberitaan-pemberitaan di media tentang prilaku kekerasan dengan
korbannya seorang anak. Motif dan modusnya bisa beraneka ragam. Baik
berupa kekerasan fisik maupun mental-psikis. Ironisnya pelaku
kekerasan terhadap anak ini biasanya adalah orang terdekat baik itu
saudara, teman, tetanga bahkan orang tua sendiri. Biasanya mereka
berdalih atas dasar kasih sayang akan tetapi berujung penderitaan sang
anak. Tidak terkecuali diantaranya merampas kebebabasan hak anak untuk
memilih pasangan hidup anaknya sendiri.

Kasus penjodohan paksa merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.
Karena efeknya dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun
terkadang, kawin paksa berakhir dengan kebahagiaan dalam rumah tangga,
tetapi tidak sedikit yang berakibat pada ketidakharmonisan bahkan
perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi
cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata.

Nikah paksa bahkan dalam perkembangannya menjadi trend baru bentuk
eksploitasi anak. Motif eksploitasi dapat dilihat dari beberapa modus
operandi, antara lain, eksploitasi anak dalam kejahatan human
trafficking (perdagangan orang). Biasanya anak perempuan yang usianya
masih belia dipaksa untuk menikah dengan orang asing, untuk kemudian
dibawa pergi ke luar negeri. Cara seperti ini biasa dikenal dengan
pengantin pesanan. Kasus ‘pengantin pesanan’ ini marak terjadi di kota
Singkawang, Kalimantan Barat.

Kasus semisal ini seringkali terjadi karena beberapa alasan, pertama,
orang tua yang merasa memiliki anaknya sehingga berhak memaksa
menikahkan dengan siapapun. Kedua, rendahnya pengertian orang tua
terhadap kemungkinan marabahaya yang bisa menimpa buah hatinya
sendiri. Ketiga, alasan ekonomi. Alasan ini menjadi faktor dominan
dalam beberapa kasus yang terjadi di beberapa daerah. Orang tua
mengambil keutungan financial dengan menikahkan anaknya secara paksa
dengan orang asing. Bahkan di daerah tertentu, memiliki anak perempuan
merupakan aset tersendiri, karena dapat menghasilkan keuntungan
ekonomi. Alasan-alasan di atas menjadi sangat kuat ketika dihubungkan
dengan budaya juga teks Agama. Dalam fiqih misalnya, ada aturan yang
mengatakan bahwa seorang perempuan itu boleh dinikahkan secara paksa
oleh orang tuanya.

Pandangan Fiqh dan UU

Mengenai kawin paksa (ijbar), sebenar-nya sudah menjadi polemik klasik
dalam khazanah Islam. Para ahli fiqh berbeda menyikapinya. Sebut saja,
Syafi’i, Malik, Ahmad, Ishaq dan Abi Laila, mereka menetapkan hak
ijbar berdasarkan sebuah hadits. Nabi Muhammad saw. bersabada:

“Janda, tidak boleh dinikahi sampai diminta persetujuannya. Anak
perawan tidak boleh dinikahi sampai diminta izinnya. Mereka bertanya;
“bagaimana izinnya? Jawab rasul; anak gadis itu diam” (HR.
Bukhari-Muslim).

Kelompok ini memandang yang harus dimintai izin adalah janda, bukan
gadis. Karena hadits ini membedakan antara janda dan gadis.
Berdasarkan sebuah hadits riwayat Muslim bahwa janda lebih berhak
terhadap dirinya sendiri ketimbang walinya (ahaqqu binafsiha min
waliyyiha). Dengan demikian, ia harus dimintai persetujuan. (Ibnu
Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut, Dar
al-Fikr, tt., juz 9, hlm. 191)

Imam Syafi’i menilai meminta persetujuan seorang gadis bukan perintah
wajib (amru ikhtiyarin la fardlin). Karena dalam hadits ini janda dan
gadis dibedakan. Sehinga pernikahan gadis yang dipaksakan tanpa
izinnya sah-sah saja. Sebab jika sang ayah tidak dapat menikahkan
tanpa izin si gadis, maka seakan-akan gadis tidak ada bedanya dengan
janda. Padahal jelas sekali hadits ini membedakan janda dan gadis.
Janda harus menegaskan secara jelas dalam memberikan izin. Sementara,
seorang gadis cukup de-ngan diam saja. Oleh karena itu, janda tidak
sama dengan gadis.
Namun, Syafi’i dan ulama’ yang lain, menetapkan hak ijbar bagi seorang
wali atas dasar kasih sayangnya yang begitu dalam terhadap putrinya.
Karenanya, Syafi’i hanya memberikan hak ijbar kepada ayah semata.
Walau dalam perkembangan selanjutnya, Ashab (sahabat-sahabat) Syafi’i
memodifikasi konsep ini dengan memberikan hak ijbar juga pada kakek
(Muhammad Idris al-Syafi’i, Al-Um, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut
Libanon, juz 3, hlm. 18.)

Seorang ayah dipersonifikasikan seba-gai sosok yang begitu peduli pada
kebahagiaan anak gadisnya. Karena sang gadis belum berpengalaman hidup
berumah tangga, di samping biasanya ia pun malu untuk mencari pasangan
sendiri, para ulama’ mencoba memberi sarana bagi ayah untuk membantu
buah hatinya itu.

Oleh karenanya, kalangan Syafi’iyah membuat rambu-rambu berlapis bagi
kebolehan hak ijbar. Antara lain, pertama, harus tidak ada kebencian
yang nyata antara anak dan ayah. Ijbar harus dilakukan dengan dasar
pemberian wawasan, pilihan-pilihan, kemungkinan-kemungkinan, dan
alternatif yang lebih baik bagi anak. Kedua, ayah harus menikahkan si
gadis dengan lelaki yang serasi (kufu’). Ketiga, calon suami harus
mampu memberi maskawin sepantasnya (mahar mitsl). Keempat, harus tidak
ada kebencian dzahir batin antara calon isteri dengan calon suami.
Kelima, si gadis tidak dikhawatirkan dengan orang yang akan membuatnya
sengsara setelah berumah tangga (Syamsuddin Muhamad Ahmad al-Khatib,
Al-Iqna’, Mesir, Musthafa al-Babi, 1359, juz 2, hlm. 128).

Di sisi lain, firqah ulama’ seperti, Auza’i, Tsauri, Abu Tsaur dan
kalangan Hanafiyah lebih memilih tidak mengakui hak ijbar. Mereka
menggunakan pijakan argumentasi hadits yang juga digunakan kelompok
pembela ijbar. Menurut mereka, lafadz tusta’dzanu mengandung arti
bahwa idzin adalah merupakan keharusan (amrun dlaruriyun) dari anak
perawan yang hendak dinikahkan. Oleh sebab itu, pernikahan yang
dilakukan tanpa kerelaan si gadis, hukumnya tidak sah. Dari kalangan
muta’akhirin, ulama’ yang berpendapat senada adalah Yusuf al-Qardlawi
dan Dr. Ahmad al-Rabashi. Keduanya mengatakan, bahwa si gadislah yang
nanti akan menghadapi pernikahan, sehingga kerelaannya harus
betul-betul diperhitungkan.

Kesimpulan ini di dukung oleh sebuah hadits, “Seorang gadis datang
mengadu kepada Nabi saw., “sesungguhnya ayahku menikahkanku dengan
sepupuku agar harga dirinya terangkat”. Lalu Nabi menyerahkan
persoalan ini kepada si gadis. Kemudian kata gadis itu; Aku
(sebenarnya) menyetujui apa yang ayahku lakukan. Tetapi, yang penting
dari pengaduanku ini, aku ingin para perempuan tahu bahwa para ayah
tidak berhak memaksakan kehendaknya” (HR. Ibnu Majah).

Melihat syarat-syarat ini, sesungguhnya penerapan hak ijbar tidak bisa
dilakukan serampangan. Dan kalau memang konsisten dengan ketentuan
fiqh, bisa dipastikan hampir tidak ada pemaksaan bagi perempuan untuk
menikah baik itu janda maupun gadis.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 pasal 26
tentang kewajian dan tanggung jawab orang tua telah ditegaskan bahwa,
“Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a) mengasuh,
memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b) menumbuhkembangkan anak
sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan c) mencegah
terjadinya perkawinan pada usia anak-anak”.

Pasal ini jelas mengamanatkan, orang tua wajib mencegah terjadinya
perkawinan pada usia anak-anak, apalagi dalam konteks pernikahan yang
dipaksakan. Semoga hal ini menjadi kesadaran bagi setiap orang tua
untuk memberi kesempatan kepada sang anak dalam berproses menggali
pengalaman dan wawasan. Wallahua’lam.[]

Penulis adalah alumni PP. Ma’had Aly Situbondo, dan redaktur Pelaksana
Warkah al-Basyar dan Website Fahmina-intitute Cirebon Jawa Barat