Saturday, 16 January 2010

Hikmah Dibalik Pergantian Tahun

Hari demi hari berlalu. Demikian juga minggu, bulan, dan tahun. Kita, baik sebagai individu maupun masyarakat , dalam hari-hari yang berlalu itu, senantiasa mengisi lembaran-lembaran yang setiap tahun kita tutup untuk kemudian kita buka kembali dengan lembaran baru pada tahun berikutnya. Lembaran-lembaran itu adalah sejarah
hidup kita secara amat rinci, dan itulah kelak yang akan
disodorkan kepada kita - sebagai individu dan masyarakat - untuk dibaca dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah pada Hari Kemudian nanti.

Bacalah lembaran (kitabmu), cukuplah engkau sendiri hari ini yang akan melakukan perhitungan atas dirimu (QS 17:14). Engkau akan melihat setiap umat berlutut, setiap umat diajak untuk membaca kitab amalan (sejarahnya) (QS 45:28).

Al Quran adalah buku pertama yang menegaskan bahwa bukan hanya individu, tetapi juga bangsa dan masyarakat, mempunyai hukum-hukum dan prinsip-prinsip yang mengarahkan dan menentukan keruntuhan dan kebangkitannya. Masyarakat terdiri dari individu-individu ,
dan manusia sebagai individu mempunyai potensi untukmengarahkan masyarakat dan diarahkan olehnya. Karena itu, manusia sebagai individu dan manusia sebagai kelompok masyarakat bertanggung jawab
atas dirinya dan atas masyarakatnya. Dari sinilah lahir apa yang dikenal dalam istilah hukum Islam sebagai fardhu ain dan fardhu kifayah.

Tuhan tidak mengubah keadaan suatu masyarakat , sebelum mereka mengubah (terlebih dahulu) sikap mental mereka (QS 13:11). Begitu bunyi sebuah ayat yang menafikan secara tegas ketentuan ekonomi sejarah dan secara tegas pula menempatkan sikap terdalam manusia
sebagi faktor penentu kelahiran sejarah. Dari sini dapat dipahami, mengapa para Nabi memulai langkah mereka dengan menanamkan kesadaran terdalam itu dalam jiwa umat. Darimana Anda Datang? Kemana Anda menuju? Bagaimana alam ini mewujud dan ke arah mana ia
bergerak? "Semua dari Allah dan akan kembali kepada-Nya" dan "Akhir dari segala siklus adalah kemablinya kepermulaan", demikian para sufi dan filosof Muslim merumuskan.

Itulah kesadaran pertama yang ditanamkan pada manusia. Kemudian disusul dengan kesadaran jenis kedua, yaitu kesadaran akan kemanusiaan manusia serta kehormatannya. Ruh Ilahi dan potensi berpengetahuan yang diperoleh makhluk ini dari Tuhan, mengundangnya untuk memanusiakan dirinya dengan jalan mengaktualkan pada dirinya sifat-sifat Ilahi sesuai dengan kemampuannya. Dan kesadaran ketiga yang ditanamkannya adalah kesadaran akan tanggung jawab sosial.

Mengapa kalian tidak berjuang di jalan Allah, sedangkan kaum lemah tertindas, baik lelaki, wanita, maupun anak-anak bermohon agar mereka dikaruniai penolong dan pelindung dari sisi Allah, demikian pesan Al Quran surah Al Nisa ayat 75.

Ayat diatas mengandung dua nilai keruhanian, yakni keniscayaan berjuang di jalan Allah dan tanggung jawab melindungi kaum lemah.

Perjuangan yang dilakukan karena Allah dan yang digerakkan oleh nilai-nilai suci itulah yang memajukan umat manusia dan peradabannya sekaligus mengukir sejarahnya dengan tinta emas.

Nah, kalau manusia atau masyarakat mampu mengisi hari-hari yang berlalu dalam hidupnya atas dasar kesadaran di atas, maka disanalah dia memperoleh kebahagiaan abadi. Dalam hal ini Al Quran menegaskan: Mereka itulah yang akan menerima lembaran sejarah
hidupnya dengan tangan kanannya (QS 17:71).

Quraish Shihab
dikutip dari buku "Lentera Hati": Kisah dan Hikmah Kehidupan", oleh M. Quraish Shihab, Penerbin Mizan, Maret 1995

ORANG-ORANG YANG DIDOAKAN OLEH PARA MALAIKAT

Inilah orang – orang yang didoakan oleh para malaikat :

1. Orang yang tidur dalam keadaan bersuci.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci”.
(Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra., hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)

2. Orang yang sedang duduk menunggu waktu shalat.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah salah seorang diantara kalian yang duduk menunggu shalat, selama ia berada dalam keadaan suci, kecuali para malaikat akan mendoakannya ‘Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah sayangilah ia’”
(Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Shahih Muslim no. 469)

3. Orang – orang yang berada di shaf barisan depan di dalam shalat berjamaah.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada (orang – orang) yang berada pada shaf – shaf terdepan”
(Imam Abu Dawud (dan Ibnu Khuzaimah) dari Barra’ bin ‘Azib ra., hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud I/130)

4. Orang – orang yang menyambung shaf pada sholat berjamaah (tidak membiarkan sebuah kekosongan di dalam shaf).
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikat selalu bershalawat kepada orang – orang yang menyambung shaf – shaf”
(Para Imam yaitu Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim meriwayatkan dari Aisyah ra., hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/272)

5. Para malaikat mengucapkan ‘Amin’ ketika seorang Imam selesai membaca Al Fatihah.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang Imam membaca ‘ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladh dhaalinn’, maka ucapkanlah oleh kalian ‘aamiin’, karena barangsiapa ucapannya itu bertepatan dengan ucapan malaikat, maka ia akan diampuni dosanya yang masa lalu”.
(Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Shahih Bukhari no. 782)

6. Orang yang duduk di tempat shalatnya setelah melakukan shalat.
Rasulullah SAW bersabda, “Para malaikat akan selalu bershalawat kepada salah satu diantara kalian selama ia ada di dalam tempat shalat dimana ia melakukan shalat, selama ia belum batal wudhunya, (para malaikat) berkata, ‘Ya Allah ampunilah dan sayangilah ia”
(Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, Al Musnad no. 8106, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini)

7. Orang – orang yang melakukan shalat shubuh dan ‘ashar secara berjama’ah.
Rasulullah SAW bersabda, “Para malaikat berkumpul pada saat shalat shubuh lalu para malaikat ( yang menyertai hamba) pada malam hari (yang sudah bertugas malam hari hingga shubuh) naik (ke langit), dan malaikat pada siang hari tetap tinggal. Kemudian mereka berkumpul lagi pada waktu shalat ‘ashar dan malaikat yang ditugaskan pada siang hari (hingga shalat ‘ashar) naik (ke langit) sedangkan malaikat yang bertugas pada malam hari tetap tinggal, lalu Allah bertanya kepada mereka, ‘Bagaimana kalian meninggalkan hambaku?’, mereka menjawab, ‘Kami datang sedangkan mereka sedang melakukan shalat dan kami tinggalkan mereka sedangkan mereka sedang melakukan shalat, maka ampunilah mereka pada hari kiamat’”
(Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Al Musnad no. 9140, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir)

8. Orang yang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan orang yang didoakan.
Rasulullah SAW bersabda, “Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan. Pada kepalanya ada seorang malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata ‘aamiin dan engkaupun mendapatkan apa yang ia dapatkan’”
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummud Darda’ ra., Shahih Muslim no. 2733)

9. Orang – orang yang berinfak.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak satu hari pun dimana pagi harinya seorang hamba ada padanya kecuali 2 malaikat turun kepadanya, salah satu diantara keduanya berkata, ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak’. Dan lainnya berkata, ‘Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang pelit’”
(Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Shahih Bukhari no. 1442 dan Shahih Muslim no. 1010)

10. Orang yang sedang makan sahur.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang – orang yang sedang makan sahur”
(Imam Ibnu Hibban dan Imam Ath Thabrani, meriwayaatkan dari Abdullah bin Umar ra., hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhiib wat Tarhiib I/519)

11. Orang yang sedang menjenguk orang sakit.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menjenguk saudaranya kecuali Allah akan mengutus 70.000 malaikat untuknya yang akan bershalawat kepadanya di waktu siang kapan saja hingga sore dan di waktu malam kapan saja hingga shubuh”
(Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib ra., Al Musnad no. 754, Syaikh Ahmad Syakir berkomentar, “Sanadnya shahih”)

12. Seseorang yang sedang mengajarkan kebaikan kepada orang lain.
Rasulullah SAW bersabda, “Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah bagaikan keutamaanku atas seorang yang paling rendah diantara kalian. Sesungguhnya penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang di dalam lubangnya dan bahkan ikan, semuanya bershalawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain”
(Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahily ra., dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Shahih At Tirmidzi II/343)

Sumber Tulisan Oleh : Syaikh Dr. Fadhl Ilahi (Orang – orang yang Didoakan Malaikat, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Februari 2005

Nikah Jarak Jauh

Assalamu''alaikum wr, wb...

Puji syukur kehadirat Alloh SWT, semoga rahmat dan hidayah Nya selalu tercurahkan kepada kita...

Pak ustadyangdirahmati Alloh SWT, ada beberapa halyangingin sy tanyakan, di antaranya:

1. Apakah ada hadist ataupun fiqihyangmenjelaskan tentang pernikahan jarak jauh(calon pasangan suami isteri tidak bertemu), contoh: calon isteri di indonesia& calon suami di luar negri

2. Bagaimana dengan hukum pernikahanyangtidak dihadiri oleh orang tua dari kedua mempelai, karena banyak terjadi dikalangan anak muda sekarangyangmengikuti trend menikah di luar negri tanpa menghadirkan orang tua mereka

Sementara demikianyangingin sy tanyakan semoga jawaban pak ustad dpt menjadi referensi berharga untuk saya, trimakasih.

Jazakumulloh..... Wassalamualaikum wr. Wb


jawaban
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada masalah untuk melakukan nikah jarak jauh, di mana pengantin laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Sama sekali tidk ada masalah. Mengapa tidak ada masalah?

Karena akad nikah atau ijab kabul dalam syariah Islam memang tidak terjadi antara pengantin laki dan pengantin perempuan. Ijab kabul terjadi antara pengantin laki dengan ayah kandung/ wali dari pengantin perempuan.

Maka cukuplah si pengantin laki dan calon mertuanya itu saja yang mengucapkan ijab kabul. Asalkan ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah aqil baligh, akad itu sudah sah.

Taukil

Lebih jauh lagi, dalam syariah Islam juga dikenal taukil, yaitu mewakilkan kewenangan untuk melakukan suatu akad kepada orang lain. Akad yang bisa diwakilkan ini bukan hanya akad nikah, tetapi juga termasuk akad jual beli.

Jadi seperti akad jual beli yang boleh diwakilkan kepada orang lain, maka akad nikah pun buleh diwakilkan. Kedua belah pihak boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain.

Calon suami boleh meminta temannya atau siapa pun untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab kabul. Demikian juga hal yang sama berlaku buat wali, dia boleh meminta orang lain untuk bertindak atas nama dirinya untuk melakukan ijab qabul.

Kalau dua-duanya mewakilkan ijab qabul kepada orang lain, maka kejadiannya betul-betul luar biasa. Karena tak satu pun dari para pihak yang datang duduk di majelis akad nikah. Tapi hukum akad nikahnya tetap sah. Sebab masih ada dua saksi yang akan berfungsi sebagai ''supervisor'', di mana mereka berdua memastikan bahwa perwakilan dari masing-masing pihak adalah sah.

Nikah Tanpa Izin Orang Tua

Buat seorang wanita, tidak ada nikah tanpa wali. Dan wali adalah ayah kandungnya yang sah. Hanya di tangan ayah kandung sajalah seorang wanita boleh dinikahkan.

Seandainya si ayah kandung tidak mampu menghadiri akad nikah anak gadisnya, maka dia boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain yang dipercayainya.

Namun hak untuk menjadi wali tidak boleh ''dirampas'' begitu saja dari tangan ayah kandung. Bila sampai perampasan itu terjadi, lalu wali gadungan itu menikahkan anak gadis itu, maka akad nikah itu tidak sah. Kalau mereka melakukan hubungan suami isteri, hukumnya zina.

Petugas Pencatat Nikah

Yang lebih menarik, justru kehadiran petugas pencatat nikah yang biasanya memimpin ijab qabul, sama sekali tidak masuk dalam urusan sah atau tidaknya pernikahan.

Meski tugas itu didapat dari pemerintah secara resmi, namun tanpa kehadirannya akad nikah bisa tetap berlangsung.

Sementara anggapan sebagian masyarakat kita, petugas KUA ini seolah menjadi tokoh inti dari sebuah ijab qabul. Padahal tugas hanya sekedar mencatat secara administratif saja. Hadir atau tidak hadir, tidak ada urusan dengan sahnya sebuah akad nikah.

Namun demikian, demi tertibnya administrasi negara, sebaiknya petugas ini dihadirkan juga, akan akad nikah itu secara resmi juga tercatat dengan baik di pemerintahan.

Wallahu ''alam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

sumber: http://www.ustsarwat.com

Wali Nikah Beda Agama

Salamullah'alaikum warahmatuhu wabarokatuh

Pak ustadz, saya mau nanya siapakah yang menjadi wali nikah bila calon wanita yang kita nikahi beragama Nasrani apakah orang tuanya atau bisa diwakilkan dan apakah harus bersahadat dalam ijab kabul sedangkan kita nikah beda agama. Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualaikum wr. wb.

Mawardi


Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keharusan wali nikah beragama Islam adalah hal yang mutlak dan menjadi syarat sah yang harus dimiliki oleh seorang wali. Perlu diketahui bahwa syarat seorang wali itu ada 6 hal:

1. Muslim
2. Berakal (tidak gila)
3. Baligh
4. Adil
5. Merdeka (tidak berstatus budak)
6. Laki-laki

Bila salah satu syarat dari keenam syarat itu tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berhak untuk menjadi wali atas sebuah akad nikah.

Khusus dalam syarat ke-Islaman, ada pengecualian tersendiri dalam kasus khusus. Yaitu apabila wanita yang dinikahkan itu bukan beragama Islam,melainkan seorang wanita pemeluk agama ahli kitab (Nasrani atau Yahudi), maka tidak perlu walinya seorang muslim juga.

Titik masalahnya adalah karena seorang muslim atau atau muslimah tidak boleh diwalikan oleh non muslim. Namun bila pengantin wanita belum lagi menjadi muslimah, maka tidak ada masalah dengan agama sang wali, boleh saja walinya itu juga bukan muslim.

Jadi keharusan wali beragama Islam lantaran karena dia menjadi wali buat seseorang yang beragama Islam. Di dalam hukum Islam, seorang yang bukan muslim tidak berhak dan juga tidak sah menjadi wali bagi seorang muslim. Namun bila yang diwalikan bukan muslim, maka tidak ada masalah.

Dan sebagaimana sudah dibahas berkali-kali di sini tentang pendapat jumhur ulama yang membolehkan wanita ahli kitab dinikahi oleh laki-laki muslim, bila ayah kandung wanita tersebut juga bukan muslim, sudah bisa dijadikan wali dan sah apabila menjadi wali baginya. Sebab wanita itu bukan wanita muslimah.

Untuk lebih jelasnya, silahkan rujuk ke dalam kitab fiqih yang muktamad, salah satunya yang mudah, silahkan buka kitab Kifayatul Akhyar pada bab wali nikah dan syarat keIslamannya.

Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : www.eramuslim.com

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.An-Nur : 33)
2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,\”Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Sumber: Kuliah Syariah Online

5 syarat untuk taubat

Setiap manusia tentunya pernah berbuat kesalahan dan tidak lepas darinya. Entah itu kepada orang tuanya, sahabatnya, tetangganya, dosennya, gurunya ataupun orang-orang yang lainnya. Bentuk kesalahan merekapun bermacam-macam entah itu menggunjingnya, menyontek, durhaka, mencela, memukulnya, mencubitnya, mencuri sampai menjatuhkan harga dirinya. Di saat manusia berbuat kesalahan, mereka ada yang menyesal kemudian langsung bertaubat kepada Alloh, ada juga yang mereka tidak menyesal sehingga terhalang untuk bertaubat kepada Alloh kemudian mereka terus-menerus berbuat kesalahan dan bertumpuklah dosanya. Sebaik-baik manusia adalah yang segera bertaubat ketika melakukan kesalahan bahkan Rosululloh Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam bertaubat kepada Alloh seratus kali dalam sehari. Anda bisa bayangkan !! Seorang Nabi yang telah di janjikan Alloh untuk terjaga dari dosa-dosa baik dosa masa lalu ataupun dosa masa datang masih senantiasa bertaubat kepada Alloh sebanyak seratus kali sehari?? Subhanalloh. Kemudian bagaimana dengan kita ?? Semoga kita termasuk golongan orang yang senantiasa bertaubat kepadaNya.

Setiap manusia tentunya pernah berbuat kesalahan dan tidak lepas darinya. Entah itu kepada orang tuanya, sahabatnya, tetangganya, dosennya, gurunya ataupun orang-orang yang lainnya. Bentuk kesalahan merekapun bermacam-macam entah itu menggunjingnya, menyontek, durhaka, mencela, memukulnya, mencubitnya, mencuri sampai menjatuhkan harga dirinya. Di saat manusia berbuat kesalahan, mereka ada yang menyesal kemudian langsung bertaubat kepada Alloh, ada juga yang mereka tidak menyesal sehingga terhalang untuk bertaubat kepada Alloh kemudian mereka terus-menerus berbuat kesalahan dan bertumpuklah dosanya. Sebaik-baik manusia adalah yang segera bertaubat ketika melakukan kesalahan bahkan Rosululloh Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam bertaubat kepada Alloh seratus kali dalam sehari. Anda bisa bayangkan !! Seorang Nabi yang telah di janjikan Alloh untuk terjaga dari dosa-dosa baik dosa masa lalu ataupun dosa masa datang masih senantiasa bertaubat kepada Alloh sebanyak seratus kali sehari?? Subhanalloh. Kemudian bagaimana dengan kita ?? Semoga kita termasuk golongan orang yang senantiasa bertaubat kepadaNya.

Dalam permasalahan taubat ini Beliau Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam telah mewasiatkan kepada kita dalam 3 hadist yang menakjubkan:

1. Dari Abu Burdah dari Al Aghor Al Muzani berkata bahwa Rosululloh Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam telah bersabda “Sungguh keburukan itu telah membuat hatiku merasa gundah. Sesungguhnya aku meminta ampun kepada Alloh seratus kali dalam sehari” (HR. Muslim).

2. Dari Abu Hurairoh bahwa Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam bersabda “Siapa saja yang bertaubat sebelum matahari terbit dari arah barat tenggelamnya, niscaya Alloh akan menerima taubatnya” (HR. Muslim).

3. Beliau juga bersabda “Setiap anak adam sering berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang orang yang bertaubat” (Hadist Shahih Riwayat Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah dan ad Darimi).

Para ulama mengatakan bahwa bertaubat dari segala macam dosa hukumnya wajib. Dan sesuatu yang telah dinamakan wajib harus dikerjakan dan tidak boleh di tinggalkan. Sebuah taubat di katakan sah jika memiliki 5 syarat. Sama halnya ketika anda berusaha masuk di kampus ini, andapun harus mempunyai beberapa syarat bahkan banyak syarat agar anda bisa di katakan di terima untuk menuntut ilmu di kampus ini. Begitu juga dengan taubat, taubatpun memilikinya. Diantaranya:

1. Ikhlas karena Alloh

Anda bertaubat tentunya harus mempunyai tujuan yang agung yaitu agar Alloh memaafkan dosa-dosa anda baik yang kecil maupun yang besar, baik yang di sengaja ataupun yang tidak disengaja. Kemudian agar Alloh mengganjar anda dengan pahala yang banyak dengan perbuatan taubat anda. Intinya, anda bertaubat atas dasar untuk mencari keridhoan Alloh.

2. Menyesali perbuatan

Perasaan menyesal anda karena sesuatu menunjukkan bahwa anda benar-benar ingin meninggalkan sesuatu tsb. Semisal anda mengatakan “Saya menyesal sekali berbuat demikian karena akibatnya justru menyedihkan demikian dan demikian” atau “saya menyesal sekali pinjam CD di rental fulan, ternyata banyak CD yang rusak sehingga saya di rugikan. Saya kapok” atau “Saya menyesal menyontek kemaren yang ternyata justru malah membuat saya semakin bodoh” atau kalimat-kalimat penyesalan lainnya yang bisa mengantarkan seseorang untuk meninggalkan perbuatan yang telah di sesalinya. Intinya penyesalan bisa mengantarkan anda kepada taubat sedangkan tanpa merasa menyesal anda akan kesulitan untuk bertaubat.

3. Melepaskan diri dari perbuatan tsb

Syarat ketiga ini merupakan inti dari taubat maksudnya anda benar-benar melepaskan diri dari perbuatan buruk tsb karena seseorang tidak dikatakan bertaubat jika dia masih melakukan perbuatan yang telah dia taubati. Ini sungguh tidak masuk akal. Contohnya, anda mengatakan kepada teman anda “saya tidak akan mengganggumu lagi” tetapi ternyata dalam hati, anda masih mempunyai niatan untuk mengganggunya lagi. Maka apa yang anda lakukan ini adalah ejekan atau permainan kepada teman anda, dll. Kemudian dalam point ketiga ini ada rinciannya:

a. Jika dosa itu berupa meninggalkan kewajiban. Maka untuk terhindar dari dosa tsb anda harus melaksanakan kewajiban tsb.

Contohnya, anda sering meninggalkan sholat kemudian anda bertaubat. Maka yang harus anda lakukan adalah anda tidak lagi meninggalkan sholat, anda sering marah-marah dengan orang tua anda atau bisa di katakan anda kurang berbakti kepada mereka. Maka yang harus anda lakukan adalah anda segera berbakti kepada mereka, dll.

b. Jika dosa itu berupa perbuatan tipu daya atau kebohongan. Maka untuk terhindar darinya anda harus meninggalkan perbuatan tsb.

Contohnya, anda mempunyai kebiasaan menyontek ketika ujian dan kita sepakat ini adalah perbuatan buruk dan dosa. Maka untuk lepas dari dosa menyontek anda harus segera meninggalkannya. Kemudian contoh lain, anda mendapati bahwa teman anda telah mendapatkan uang dari jalan yang haram yaitu dia mencuri barang berharga dari teman anda yang juga sekelas. Lalu teman anda yang mencuri ini ingin bertaubat. Maka anda bisa menasehatkan kepadanya untuk mengembalikan harta yang di curinya, meminta maaf dan segera meninggalkan perbuatan mencuri tsb, dll.

4. Anda bertekad untuk tidak mengulanginya lagi di masa datang

Jika suatu saat anda berniat ingin mengulanginya lagi bila ada kesempatan, maka taubat anda tidak di terima atau bisa di katakan anda hanya main-main dengan taubat anda. Contohnya, suatu hari anda bertaubat dari menyontek kemudian anda mempunyai niatan lagi untuk melakukannya di masa mendatang. Maka taubat anda tidak di terima karena anda tidak bersungguh-sungguh dalam melakukannya bahkan anda ingin melakukannya lagi. Taubat jenis ini adalah taubatnya orang yang lemah. Maksudnya orang yang lemah imannya. Semoga kami dan anda terhindar darinya. Dalam point ini intinya adalah tiada niatan untuk bermaksiat kembali.

5. Anda bertaubat di saat di terimanya waktu-waktu taubat. Maksudnya???...

Jadi waktu taubat itu terbagi menjadi 2 dan perinciannya :

a. Taubat harus di lakukan sebelum ajal tiba atau sebelum nyawa anda berada di kerongkongan.

Jika seseorang bertaubat di saat ajal tiba maka taubatnya tidak ada gunanya dan tidak ada manfaat baginya. Taubat ini di lakukan karena terpaksa sehingga tidak mendatangkan kemanfaatan dan tidak terima. Silahkan baca dalilnya dalam surat An Nisa’ ayat 18 dan surat Ghaafir ayat 84 dan 85.

Contohnya, ada seseorang gemar menyontek bahkan di semua ujian dia melakukannya. kemudian suatu saat dia menderita penyakit yang sangat parah sehingga mengharuskannya untuk di rawat di Rumah Sakit. Lantas dia sekarat dan hendak bertaubat dari menyontek kemudian dia mengatakan “Saya bertaubat dari menyontek sekarang”. Berdasarkan Surat An Nisa’ ayat 18 maka taubatnya tidak di terima dan dia meninggal dalam keadaan membawa dosa menyontek. Dan di hari kiamat kelak hanya ada 2 pilihan baginya : Alloh akan mengampuni dosa menyonteknya atau Alloh akan menyiksanya di neraka karena dosa menyonteknya. Semoga kami dan anda terhindar darinya.

b. Saat-saat taubat secara umum

Maksudnya, sebelum matahari terbit dari barat dan jika anda bertaubat. Maka taubat anda di terima (Insya Alloh) asalkan anda memenuhi syarat yang 4 lainnya. Contohnya, hari inipun anda bisa segera taubat dari dosa-dosa anda karena hari ini (Alhamdulillaah) matahari belum terbit dari barat atau jika hari esok matahari masih terbit dari timur itu artinya pintu taubat masih terbuka lebar bagi anda. Maka segeralah bertaubat. Bahkan jika anda menginginkan, anda bisa sholat sunnah dengan niatan sholat sunnah taubat. Dalilnya adalah hadist shohih riwayat Tirmidzi dan dalam hadist tsb terdapat surat al Imron ayat 135. Silahkan di baca !

Friday, 15 January 2010

Pernikahan Paksa: Perspektif Fiqh dan Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi. Tidak sedikit
pemberitaan-pemberitaan di media tentang prilaku kekerasan dengan
korbannya seorang anak. Motif dan modusnya bisa beraneka ragam. Baik
berupa kekerasan fisik maupun mental-psikis. Ironisnya pelaku
kekerasan terhadap anak ini biasanya adalah orang terdekat baik itu
saudara, teman, tetanga bahkan orang tua sendiri. Biasanya mereka
berdalih atas dasar kasih sayang akan tetapi berujung penderitaan sang
anak. Tidak terkecuali diantaranya merampas kebebabasan hak anak untuk
memilih pasangan hidup anaknya sendiri.

Kasus penjodohan paksa merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.
Karena efeknya dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun
terkadang, kawin paksa berakhir dengan kebahagiaan dalam rumah tangga,
tetapi tidak sedikit yang berakibat pada ketidakharmonisan bahkan
perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi
cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata.

Nikah paksa bahkan dalam perkembangannya menjadi trend baru bentuk
eksploitasi anak. Motif eksploitasi dapat dilihat dari beberapa modus
operandi, antara lain, eksploitasi anak dalam kejahatan human
trafficking (perdagangan orang). Biasanya anak perempuan yang usianya
masih belia dipaksa untuk menikah dengan orang asing, untuk kemudian
dibawa pergi ke luar negeri. Cara seperti ini biasa dikenal dengan
pengantin pesanan. Kasus ‘pengantin pesanan’ ini marak terjadi di kota
Singkawang, Kalimantan Barat.

Kasus semisal ini seringkali terjadi karena beberapa alasan, pertama,
orang tua yang merasa memiliki anaknya sehingga berhak memaksa
menikahkan dengan siapapun. Kedua, rendahnya pengertian orang tua
terhadap kemungkinan marabahaya yang bisa menimpa buah hatinya
sendiri. Ketiga, alasan ekonomi. Alasan ini menjadi faktor dominan
dalam beberapa kasus yang terjadi di beberapa daerah. Orang tua
mengambil keutungan financial dengan menikahkan anaknya secara paksa
dengan orang asing. Bahkan di daerah tertentu, memiliki anak perempuan
merupakan aset tersendiri, karena dapat menghasilkan keuntungan
ekonomi. Alasan-alasan di atas menjadi sangat kuat ketika dihubungkan
dengan budaya juga teks Agama. Dalam fiqih misalnya, ada aturan yang
mengatakan bahwa seorang perempuan itu boleh dinikahkan secara paksa
oleh orang tuanya.

Pandangan Fiqh dan UU

Mengenai kawin paksa (ijbar), sebenar-nya sudah menjadi polemik klasik
dalam khazanah Islam. Para ahli fiqh berbeda menyikapinya. Sebut saja,
Syafi’i, Malik, Ahmad, Ishaq dan Abi Laila, mereka menetapkan hak
ijbar berdasarkan sebuah hadits. Nabi Muhammad saw. bersabada:

“Janda, tidak boleh dinikahi sampai diminta persetujuannya. Anak
perawan tidak boleh dinikahi sampai diminta izinnya. Mereka bertanya;
“bagaimana izinnya? Jawab rasul; anak gadis itu diam” (HR.
Bukhari-Muslim).

Kelompok ini memandang yang harus dimintai izin adalah janda, bukan
gadis. Karena hadits ini membedakan antara janda dan gadis.
Berdasarkan sebuah hadits riwayat Muslim bahwa janda lebih berhak
terhadap dirinya sendiri ketimbang walinya (ahaqqu binafsiha min
waliyyiha). Dengan demikian, ia harus dimintai persetujuan. (Ibnu
Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut, Dar
al-Fikr, tt., juz 9, hlm. 191)

Imam Syafi’i menilai meminta persetujuan seorang gadis bukan perintah
wajib (amru ikhtiyarin la fardlin). Karena dalam hadits ini janda dan
gadis dibedakan. Sehinga pernikahan gadis yang dipaksakan tanpa
izinnya sah-sah saja. Sebab jika sang ayah tidak dapat menikahkan
tanpa izin si gadis, maka seakan-akan gadis tidak ada bedanya dengan
janda. Padahal jelas sekali hadits ini membedakan janda dan gadis.
Janda harus menegaskan secara jelas dalam memberikan izin. Sementara,
seorang gadis cukup de-ngan diam saja. Oleh karena itu, janda tidak
sama dengan gadis.
Namun, Syafi’i dan ulama’ yang lain, menetapkan hak ijbar bagi seorang
wali atas dasar kasih sayangnya yang begitu dalam terhadap putrinya.
Karenanya, Syafi’i hanya memberikan hak ijbar kepada ayah semata.
Walau dalam perkembangan selanjutnya, Ashab (sahabat-sahabat) Syafi’i
memodifikasi konsep ini dengan memberikan hak ijbar juga pada kakek
(Muhammad Idris al-Syafi’i, Al-Um, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut
Libanon, juz 3, hlm. 18.)

Seorang ayah dipersonifikasikan seba-gai sosok yang begitu peduli pada
kebahagiaan anak gadisnya. Karena sang gadis belum berpengalaman hidup
berumah tangga, di samping biasanya ia pun malu untuk mencari pasangan
sendiri, para ulama’ mencoba memberi sarana bagi ayah untuk membantu
buah hatinya itu.

Oleh karenanya, kalangan Syafi’iyah membuat rambu-rambu berlapis bagi
kebolehan hak ijbar. Antara lain, pertama, harus tidak ada kebencian
yang nyata antara anak dan ayah. Ijbar harus dilakukan dengan dasar
pemberian wawasan, pilihan-pilihan, kemungkinan-kemungkinan, dan
alternatif yang lebih baik bagi anak. Kedua, ayah harus menikahkan si
gadis dengan lelaki yang serasi (kufu’). Ketiga, calon suami harus
mampu memberi maskawin sepantasnya (mahar mitsl). Keempat, harus tidak
ada kebencian dzahir batin antara calon isteri dengan calon suami.
Kelima, si gadis tidak dikhawatirkan dengan orang yang akan membuatnya
sengsara setelah berumah tangga (Syamsuddin Muhamad Ahmad al-Khatib,
Al-Iqna’, Mesir, Musthafa al-Babi, 1359, juz 2, hlm. 128).

Di sisi lain, firqah ulama’ seperti, Auza’i, Tsauri, Abu Tsaur dan
kalangan Hanafiyah lebih memilih tidak mengakui hak ijbar. Mereka
menggunakan pijakan argumentasi hadits yang juga digunakan kelompok
pembela ijbar. Menurut mereka, lafadz tusta’dzanu mengandung arti
bahwa idzin adalah merupakan keharusan (amrun dlaruriyun) dari anak
perawan yang hendak dinikahkan. Oleh sebab itu, pernikahan yang
dilakukan tanpa kerelaan si gadis, hukumnya tidak sah. Dari kalangan
muta’akhirin, ulama’ yang berpendapat senada adalah Yusuf al-Qardlawi
dan Dr. Ahmad al-Rabashi. Keduanya mengatakan, bahwa si gadislah yang
nanti akan menghadapi pernikahan, sehingga kerelaannya harus
betul-betul diperhitungkan.

Kesimpulan ini di dukung oleh sebuah hadits, “Seorang gadis datang
mengadu kepada Nabi saw., “sesungguhnya ayahku menikahkanku dengan
sepupuku agar harga dirinya terangkat”. Lalu Nabi menyerahkan
persoalan ini kepada si gadis. Kemudian kata gadis itu; Aku
(sebenarnya) menyetujui apa yang ayahku lakukan. Tetapi, yang penting
dari pengaduanku ini, aku ingin para perempuan tahu bahwa para ayah
tidak berhak memaksakan kehendaknya” (HR. Ibnu Majah).

Melihat syarat-syarat ini, sesungguhnya penerapan hak ijbar tidak bisa
dilakukan serampangan. Dan kalau memang konsisten dengan ketentuan
fiqh, bisa dipastikan hampir tidak ada pemaksaan bagi perempuan untuk
menikah baik itu janda maupun gadis.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 pasal 26
tentang kewajian dan tanggung jawab orang tua telah ditegaskan bahwa,
“Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a) mengasuh,
memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b) menumbuhkembangkan anak
sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan c) mencegah
terjadinya perkawinan pada usia anak-anak”.

Pasal ini jelas mengamanatkan, orang tua wajib mencegah terjadinya
perkawinan pada usia anak-anak, apalagi dalam konteks pernikahan yang
dipaksakan. Semoga hal ini menjadi kesadaran bagi setiap orang tua
untuk memberi kesempatan kepada sang anak dalam berproses menggali
pengalaman dan wawasan. Wallahua’lam.[]

Penulis adalah alumni PP. Ma’had Aly Situbondo, dan redaktur Pelaksana
Warkah al-Basyar dan Website Fahmina-intitute Cirebon Jawa Barat