Sunday 28 February 2010

Manasik Haji Panyabungan Selatan













Pembukaan Manasik Haji di Panyabungan Selatan



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Drs. H. Idrus Hasibuan, M. AP membuka pelatihan Manasik Haji di Kecamatan Panyabungan Selatan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2010 di SD Negeri 142581 Kayu Laut. Hadir juga dalam acara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal, Drs. Muksin Batubara, M. Pd, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Drs. H. Zulyaden, Kepala KUA Kec. Panyabungan H. Ahmad Zainul Khobir, S. Ag, Ketua MUI Kec. Panyabungan Selatan H. Amir Husin dan Kepala KUA Kec. Panyabungan Selatan Fahrur Rozi, SH sebagai ketua panitia pelaksana.
Dalam laporannya Fahrur Rozi, SH mengatakan jumlah Jama’ah Calon Haji dari Kecamatan Panyabungan tahun ini lebih banyak dibanding dengan Calon Jamaah dari tahun lalu yakni 30 Jama’ah termasuk 3 Jama’ah cadangan. Umur Jama’ah yang termuda adalah 40 tahun dan tertua berumur 73 tahun.
Sementara itu, Drs. Muksin Batubara dalam sambutannya menjelaskan bahwa Jama’ah Mandailing Natal yang sudah masuk dalam daftar tunggu adalah sebanyak + 2.400 Orang, jadi diperkirakan bagi kuota untuk tahun 2014 sudah hampir habis. Beliau juga menerangkan bahwa jama’ah yang masuk daftar tunggu untuk seluruh Indonesia per 31 Desember 2009 adalah 916.000 orang. Jadi mereka yang berangkat tahun ini sangat beruntung bila dibanding dengan yang mereka belum bisa berangkat, maka dari itu hendaklah bersungguh-sungguh dalam mengikuti manasik ini agar dapat menjalankan ibadah haji dengan baik dan benar.
Drs. H. Idrus Hasibuan, M.Pd dalam arahannya lebih menekankan kepada para Jama’ah Calon Haji agar memasang niat dengan benar, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Kita ke Makkah adalah sebagai tamu Allah, maka lihatlah diri masing-masing, sudah pantaskah kita menjadi tamu Allah?, jangan terlalu berharap pertolongan orang karena lebih baik kita menolong orang dari pada ditolong orang. Kita harus bisa menahan diri dari segala perbuatan yang dapat mengurangi pahala ibadah kita. Jangan sibuk dengan oleh-oleh, sibuk dengan menggunjing orang dan lain sebagainya. Maka dari itu haruslah lebih di mengerti mana rukun haji, wajib haji dan sunnah haji agar ibadah yang akan dilaksanakan ini lebih berarti, kata beliau.

Wednesday 17 February 2010

Pembukaan Manasik


Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal Drs. Muksin Batubara, M. Pd membuka kegiatan Manasik Calon Jamaah Haji Kecamatan Panyabungan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2010 bertempat di SD 4 Panyabungan. Kepala KUA Kec. Panyabungan, H. Ahmad Zainul Khobir, S. Ag sebagai pelaksana kegiatan ini dalam laporannya mengatakan Jumlah jamaah Calon haji yang ikut dalam manasik ini berjumlah 171 orang; terdiri dari 149 jamaah berasal dari Kecamatan Panyabungan, 9 Jamaah dari Kecamatan Panyabungan Timur dan 13 Jamaah dari Kecamatan Panyabungan Barat. Karena keterbatasan tempat, maka manasik ini dibagi menjadi 2 (dua) pertemuan setiap minggunya. Hari Senin untuk jamaah yang berasal dari kota Panyabungan dan hari Rabu untuk jamaah yang berasal dari sekitar kota panyabungan termasuk jamaah yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Barat dan Timur. Hadir juga dalam kegiatan ini Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Drs. H. Zulyaden, Kasi Mapenda Drs. Abdul Saman Nst. SH, Kepala KUA Kec. Panyabungan Barat Sogopan Siregar, S. Ag, Kepala KUA Kec. Panyabungan Timur Sukhri, A. Ma dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab. Mandailing Natal Ust. Mahmuddin Pasaribu.

Dalam bimbingan dan arahannya, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Madina banyak menjelaskan tentang kebijakan-kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah akan berusaha agar pemondokan Jamaah Haji Indonesia tahun 2010 ini tidak terlalu jauh dari Masjidil Haram. Kalau di tahun-tahun sebelumnya jarak pemondokan Jamaah Haji Indonesia dengan Masjidil Haram 12 Km – 7 Km, maka di tahun ini Pemerintah mengupayakan agar jarak tersebut maksimal 4 Km.


Mengenai seragam Jamaah, yang selama ini berwarna biru telur bebek, Kepala kantor mengatakan agar para jamaah jangan membeli seragam itu terlebih dahulu sebelum ada anjuran, beliau mengatakan ada rencana pemerintah merubah pakaian seragam Jamaah Haji Indonesi dari warna biru telur bebek menjadi bercorak batik yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia.
Juga mengenai perubahan jumlah setoran awal pendaftaran jamaah haji, dimana sebelumnya jumlah setoran awal adalah Rp. 20.000.000,- menjadi Rp. 25.000.000,- akan diberlakukan mulai bulan Maret 2010 ini.

Selanjutkan Drs. Muksin mengharapkan kepada para Jamaah Calon Haji agar secara tekun dan sungguh-sungguh mengikuti manasik ini agar ibadah yang dijalankan nanti benar-benar difahami dan dimengerti demi menuju haji yang mabrur.
Kantor Urusan Agama Kec. Panyabungan melaksanakan Manasik haji ini sebanyak 26 kali pertemuan dengan 3 kali praktek, lebih banyak dari yang dianjurkan pemerintah yaitu 10 kali pertemuan. Hal ini menurut Kepala KUA Kec. Panyabungan agar para jamaah lebih memahami, hafal dan mengerti tentang ibadah haji ini.

Sementara itu, Ust. Mahmuddin Pasaribu dalam ceramahnya membacakan sebuah hadits Rasulullah yang artinya “Apabila seseorang telah melaksanakan haji sekali, maka ia telah melaksanakan kewajibannya. Apabila ia melaksanakan ibadah haji dua kali, maka ia telah membuat Tuhannya berhutang kepadanya. Dan apabila ia melaksanakan haji tiga kali, maka Allah mengharamkan rambut dah kulitnya dari api neraka”. Kepada para jamaah beliau juga berpesan agar segera bertaubat kepada Allah Swt. Karena bagi orang yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, maka hendaklah ia segela bertaubat dari segala macam maksiat, membayar hutang, meminta maaf dan lebih mendekatkan diri kepada Allah swt.

by. Mr. Raaj Pahlevi

Saturday 6 February 2010

Friday 5 February 2010

HIKMAH DAN HUKUM NIKAH

HIKMAH DAN HUKUM NIKAH
Oleh: Abu Hamzah Ibnu Qomari

Hikmah Syariat Nikah
1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)




“Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)
Kisah:
Al Ghazali bercerita tentang sebagian ulama, katanya:”Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya:”Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab:”Ya”. Maka dia berkata:”Panjangkan (julurkan) lehermu.” Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasakan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat. Kemduian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pasa saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata:”Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya! Nikahlah!” Maka sayapun menikah dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan.” (Faidhul Qadir VI/103 no.8591)
3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
5. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38
6. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
7. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
8. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.
Hukum Nikah
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dapat dibagi menjadi lima:
1. Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.
Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nkah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yangb tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterumu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
4. Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.
Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.


Sumber: http://abuzubair.wordpress.com/2007/09/01/hikmah-dan-hukum-nikah/

Pernikahan

HIKMAH DAN HUKUM NIKAH

Oleh: Abu Hamzah Ibnu Qomari

Hikmah Syariat Nikah

1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu 'Alaihi Wassalam dalam sabdanya:


"Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima' dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:


"Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman." (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)


"Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya." (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)

Kisah:

Al Ghazali bercerita tentang sebagian ulama, katanya:"Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya:"Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab:"Ya". Maka dia berkata:"Panjangkan (julurkan) lehermu." Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasakan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat. Kemduian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pasa saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata:"Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya! Nikahlah!" Maka sayapun menikah dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan." (Faidhul Qadir VI/103 no.8591)

3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar'i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:


"Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar." (HR. Hakim, hadits shahih)

4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.

5. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:


"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (QS. ar Ra'd:38

6. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:


"Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya." (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

7. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.

8. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.

Hukum Nikah

Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dapat dibagi menjadi lima:

1. Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.

Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nkah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yangb tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:


"Dalam kemaluanmu ada sedekah." Mereka bertanya:"Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?" Beliau bersabda:"Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala." (HR. Muslim, Ibnu Hibban)

Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

"Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu." (HR. Bukhari dan Muslim)

"Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterumu." (HR. Muslim)

2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.

3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).

Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.

4. Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.

Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.

5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.


 


 

Sumber: http://abuzubair.wordpress.com/2007/09/01/hikmah-dan-hukum-nikah/

Wednesday 3 February 2010

Monday 1 February 2010

Profile Kepala KUA Kec. Panyabungan



A. Identitas

Nama : H. Ahmad Zainul Khobir, S. Ag
NIP : 19710101 199803 1 003
Pangkat/Gol. Ruang: Penata, III/c
TTL : Panyabungan Tonga, 1 Januari 1971
Alamat : Jln. Kol. H. M. Nurdin Panyabungan Tonga

B. Riwayat Pendidikan
1. SDN No. 142620 Kotanopan Tamat 1984
2. MTs Subulussalam Sayurmaincat Kotanopan Tamat 1987
3. MAS Subulussalam Sayurmaincat Kotanopan Tamat 1990
4. IAIN Sumatera Utara Fakultas Syari'ah Tamat 1996
5. Pasca Sarjana UISU Program Magister Management

C. Riwayat Pekerjaan
1. CPNS 1998 Pegawai KUA Kec. Kotanopan
2. Bendaharawan PNBP tahun 1998
3. Wakil PPN KUA Kec. Kotanopan tahun 2000
4. Kepala KUA Kec. Siabu tahun 2003
5. Kepala KUA Kec. Panyabungan tahun 2005